← Writing
Article

Ekonomi Tumbuh, Pajak Daerah Tumbang: Paradoks Fiskal Indonesia 2025

Read in English

Ekonomi Tumbuh, Pajak Daerah Tumbang: Paradoks Fiskal Indonesia 2025

Bayangkan Anda seorang kepala daerah yang membaca laporan triwulanan. PDRB tumbuh, investasi masuk, pabrik beroperasi, tambang berproduksi. Tapi ketika halaman dibalik ke realisasi pajak daerah, angkanya merah. Bukan satu atau dua provinsi — lima dari enam wilayah Indonesia mengalami kontraksi pajak daerah sepanjang 2025.

Jawa yang biasanya jadi lokomotif justru turun paling jauh dengan kontraksi −8,44% (yoy). Disusul Kalimantan −2,96%, Maluku-Papua −2,68%, Sulawesi −2,58%, dan Bali-Nusa Tenggara −2,25%. Hanya Sumatera yang bertahan di zona hijau dengan pertumbuhan 2,92% (TERC Brief, 2026). Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: kalau ekonomi tumbuh, kenapa kas daerah malah menipis?

Ketika Teori Pajak Bertemu Realitas Lapangan

Terdapat tiga konsep dasar dalam membaca kinerja pajak daerah, yaitu tax capacity (seberapa besar basis ekonomi yang bisa dipajaki), tax effort (seberapa serius daerah memungut), dan tax assignment (apakah jenis pajak yang ditugaskan ke daerah cocok dengan struktur ekonominya). Bird dan Bahl (2008) serta Fisher (2018) sudah lama mengingatkan, kalau ketiga dimensi ini tidak sinkron, pertumbuhan ekonomi bisa lewat begitu saja tanpa singgah di kas daerah.

Itulah persisnya yang terjadi tahun lalu.

UU HKPD dan Opsen

Awal 2025, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai berlaku efektif (Republik Indonesia, 2022). Salah satu dampak terbesarnya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini dipungut lewat skema opsen, di mana provinsi dan kabupaten/kota harus berbagi basis pajak melalui sistem split payment (Kompas.com, 2025).

Di atas kertas, ini reformasi yang sehat. Di lapangan, transisinya berdarah-darah. Sistem administrasi belum sinkron, wajib pajak masih bingung, dan provinsi-provinsi panik kehilangan pendapatan jangka pendek. Solusinya? Diskon besar-besaran. Jawa Timur kehilangan Rp4,2 triliun PAD karena keputusan gubernur soal keringanan PKB (Bapenda Jawa Timur, 2024). Jawa Tengah memberi diskon PKB 13,94% dan BBNKB 24,70% (BPK Perwakilan Jawa Tengah, 2025). Jawa Barat memberlakukan koefisien diskon serupa (Bapenda Jawa Barat, 2025). Banten lebih agresif di mana BBNKB dipotong 37,25%, dan Bali turut memberi diskon PKB 14,35% untuk motor di bawah 200cc (Bumenredja Abadi, 2025).

Pertumbuhan yang Salah Alamat

Faktor kedua lebih struktural. Tidak semua pertumbuhan ekonomi itu "ramah pajak daerah". Pertanian, pertambangan primer, dan sektor informal memang menggerakkan PDRB, tapi praktis tidak terjangkau instrumen pajak daerah yang basisnya sempit seperti PKB, BBNKB, PBB-P2, BPHTB, dan PBJT. Inilah mengapa Sumatera selamat karena ekonominya majemuk, pasar otomotif belum jenuh, BBNKB kendaraan baru masih kencang (iNews, 2024). Sebaliknya, Kalimantan dan Sulawesi tumbuh masing-masing 4,79% dan 6,23% tapi mesin pertumbuhannya adalah batu bara, sawit, dan boom nikel hilirisasi, yang pajaknya hampir seluruhnya mengalir ke pusat lewat PPh Badan, PNBP royalti, dan bea ekspor. Daerah hanya mendapat bagian melalui Dana Bagi Hasil dan pajak MBLB yang porsinya cuma 1% dari target pajak nasional (Kementerian Keuangan, 2025). Lebih parah, Harga Batu Bara Acuan terus melorot dari US$128,24/ton pada Maret jadi US$103,75/ton di November (DDTCNews, 2025a, 2025b), yang efek dominonya menjalar, menyebabkan omzet korporasi tambang turun, daya beli pekerja melemah, dan pajak hotel-restoran ikut ambruk (Prokal, 2026).

Kasus lain bercerita tentang pilihan kebijakan dan keterbatasan kelembagaan. Bali memilih jalan pragmatis: meski tarif PBJT hiburan kini dipatok 40-75% setelah UU HKPD (Pajak.com, 2024), Pemprov memberi insentif fiskal demi menjaga kelangsungan pariwisata, sehingga realisasi tidak optimal. NTT dan NTB lebih sederhana persoalannya, ekonominya didominasi pertanian dan perikanan yang struktural sulit dipajaki. Maluku-Papua mencerminkan dimensi tax effort. Maluku Utara mencatat collection rate tertinggi nasional (65,3%) berkat nikel, tapi banyak provinsi Papua masih membenahi administrasi pajak pasca-pemekaran dengan basis ekonomi subsisten yang sempit. Yang paling mengejutkan adalah pulau Jawa, di mana empat faktor menumpuk sekaligus, keringanan PKB-BBNKB yang masif, daya beli kendaraan baru yang melemah (realisasi BBNKB Jateng cuma Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun) (Kompas.com, 2026), dan stagnasi pasar properti yang menekan BPHTB dan PBB-P2.

Pelajaran besar dari 2025 ini bukan bahwa desentralisasi fiskal gagal. Justru sebaliknya, ia bekerja persis seperti rancangannya, menyeimbangkan efisiensi pemungutan di pusat dengan pemerataan di daerah lewat transfer. Masalahnya, kita kadang lupa bahwa kerangka tax assignment yang sekarang memang tidak didesain untuk memaksimalkan penerimaan di setiap level pemerintahan. Pertumbuhan ekonomi regional dan kapasitas fiskal daerah adalah dua hal berbeda, mereka bisa berjalan bergandengan, tapi juga bisa berpisah jauh, tergantung komposisi sektor, kualitas administrasi, pilihan kebijakan, dan desain transfer fiskal antar tingkat pemerintahan.

Mungkin pertanyaan yang lebih tepat bukan "kenapa pajak daerah turun saat ekonomi naik?", melainkan "apakah kita masih percaya pajak daerah adalah ukuran utama kesehatan fiskal daerah?" Di era opsen, hilirisasi, dan transfer pusat yang semakin canggih, jawabannya mungkin tidak sesederhana itu.